Senin, 23 Desember 2013

contoh SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN GURU PAUD



http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 04 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Nurul Komiyah
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang, 16 April 1988
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Randiyem Sumarni
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Cilacap, 20 Oktober 1963
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : S1
                                                Jabatan                                    : Kepala Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Mujiyati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang, 5 Agustus 1972
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH    
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 03/ KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Sulistyowati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kodya. Salatigag, 31  Juli 1978
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Retno Sri Sayekti
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang,                     1961
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : S1
                                                Jabatan                                    : Sekretaris

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Haryati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Kebumen,
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Bendahara

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH