PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 04 / KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama :
Nurul Komiyah
Tempat
/ Tgl lahir : Kab. Semarang, 16
April 1988
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : SMA
Jabatan : Pendidik
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Randiyem
Sumarni
Tempat
/ Tgl lahir : Kab. Cilacap, 20
Oktober 1963
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : S1
Jabatan : Kepala Pendidik
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Mujiyati
Tempat
/ Tgl lahir : Kab. Semarang, 5 Agustus
1972
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : SMA
Jabatan : Pendidik
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 03/ KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Sulistyowati
Tempat
/ Tgl lahir : Kodya. Salatigag, 31 Juli 1978
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : SMA
Jabatan : Pendidik
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Retno
Sri Sayekti
Tempat
/ Tgl lahir : Kab. Semarang, 1961
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : S1
Jabatan : Sekretaris
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan
Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011
TENTANG PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA
CANDI
Menimbang : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa
Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu
perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar
untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam
keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten
Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Nama : Haryati
Tempat
/ Tgl lahir : Kab. Kebumen,
Alamat : Tarukan Candi
Bandungan Kab. Semarang.
Pendidikan : SMA
Jabatan : Bendahara
MEMUTUSKAN
2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011
diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan
Bandungan Kab. Semarang.
3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan
annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan tanggung jawab.
4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan
akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Candi
Pada tanggal : 30 Juni 2012
KETUA
TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI
SITI
ANJARIYAH