Senin, 23 Desember 2013

contoh SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN GURU PAUD



http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 04 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Nurul Komiyah
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang, 16 April 1988
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Randiyem Sumarni
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Cilacap, 20 Oktober 1963
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : S1
                                                Jabatan                                    : Kepala Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Mujiyati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang, 5 Agustus 1972
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH    
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 03/ KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Sulistyowati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kodya. Salatigag, 31  Juli 1978
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Pendidik

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 01 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Retno Sri Sayekti
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Semarang,                     1961
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : S1
                                                Jabatan                                    : Sekretaris

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/1b/LogoPKK.jpg/220px-LogoPKK.jpgPEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI
Jln. Bandungan Sumowono KM. 02 Tarukan Telp. 081229053531 Candi Bandungan 50665


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 02 / KET.PKK/VII/2011

TENTANG  PENGANGKATAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DESA CANDI KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI

Menimbang                 : a. Bahwa di Dusun Tarukan Desa Candi selama ini belum ada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)maka untuk itu perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjuk Guru pengajar untuk kegiatan PAUD tersebut.
b. Bahwa untuk lebih tertib Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
pengangkatan Guru Pengajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : 1.       Nama                           : Haryati
                                                Tempat / Tgl lahir        : Kab. Kebumen,
                                                Alamat                         : Tarukan Candi Bandungan Kab. Semarang.
                                                Pendidikan                   : SMA
                                                Jabatan                                    : Bendahara

MEMUTUSKAN

                                     2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi Guru Pendidikan Anak
      Usia Dini (PAUD) di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab. Semarang.
 3. Agar melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan annnaaak usia dini
(PAUD) dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
 4. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
 5. Bilamana surat keputusan ini ada kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Candi
Pada tanggal     : 30 Juni 2012
KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA CANDI


SITI ANJARIYAH

Senin, 18 November 2013

contoh Proposal PENGASPALAN JALAN



PANITIA PENGASPALAN JALAN
DUSUN TARAKAN DESA CANDI
KEC. BENDUNGAN KAB. BANTUL













Dusun Tarakan Desa Candi
Kec. Bendungan Kab. Bantul




PANITIA PENGASPALAN JALAN
DUSUN TARAKAN DESA CANDI KECAMATAN BENDUNGAN
KABUPATEN BANTUL

No                   : 05/PP/TRK /VII/2013                                   Tarukan, 15 Juli 2013
Lampiran         : 1 (satu) bandel
Hal                  :  Permohonan Bantuan

Kepada
Yth : Bupati BANTUL
Di TEMPAT
Dengan Hormat
            Guna lebih meningkatkan kenyamanan pengguna jalan Dusun Tarukan yang sekarang ini mengalami kerusakan / berlubang yang terkikis air dan usia jalan yang sudah lama. Dengan ini kami masyarakat Dusun Tarukan telah membentuk Panitia Pembangunan Jalan,  Dalam hal ini untuk mengaspal jalan yang selama ini dalam kerusakan / merehabilitasi yang kurang lebih jalan yang kami ajukan bantuan adalah ± 300m X 2m.
            Sehubungan dengan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat Dusun Tarukan yang berpenghasilan rendah maka untuk penggalian dana swadaya masyarakat sangatlah lemah, padahal anggaran yang diperlukan untuk rehabilitasi jalan dusun seperti tersebut diatas menghabiskan dana ± Rp. 31.000.000 (Tiga puluh satu Juta Rupiah).
            Untuk itu kami mohon dengan hormat bantuan Bupati BANTUL agar rencana rehabilitasi segera terlaksana.
Demikian Proposal kami dan atas terkabulnya permohonan kami ucapkan terima kasih.


MENGETAHUI

Kepala Desa Candi                                                                 Ketua Panitia



Santo                           Mengetahui                                       Atan
Camat Bendungan



(                                               )
PANITIA PENGASPALAN JALAN
DUSUN TARAKAN DESA CANDI KECAMATAN BENDUNGAN
KABUPATEN BANTUL

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PENGASPALAN JALAN
NO
NAMA BARANG
JUMLAH SATUAN (Rp)
HARGA SATUAN (Rp)
JUMLAH (Rp)
1
Pasir Muntilan
4 Truck
1.250.000
5.000.000
2
Koral
7 Truck
750.000
5.250.000
3
Aspal
10 Drum
1.350.000
13.500.000
4
Kayu Bakar
5 Kibik
150.000
750.000
5
Tenaga dan sewa Warles
-
-
6.500.000
JUMLAH
31.000.000

Tarukan, 15 Juli 2013
                                                                                    Bendahara




                                                                                    Atan
                                                                                   








PANITIA PENGASPALAN JALAN
DUSUN TARAKAN DESA CANDI KECAMATAN BENDUNGAN
KABUPATEN BANTUL


BERITA ACARA MUSYAWARAH

Sehubungan dengan situasi dan kondisi jalan dusun yang menghubungkan antar dusun yaitu Dusun Tarukan dan Dusun Talun yang dalam kondisi rusak dan berlubang-lubang maka kami masyarakat Dusun Tarukan mengadakan musyawarah bagaimana untuk bisa segera merehabilitasi jalan dusun tersebut.
Maka sesuai hasil musyawarah masyarakat Dusun Tarukan yang diadakan pada Tanggal 5 April 2013 dikediaman Kepala Dusun Tarukan. Maka dihasilkan rapat dalam rangka mengajukan Proposal Bantuan Dana dari Pemerintah Daerah Kab. BANTUL
Demikian proposal ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Tarukan  15 juli 2013
 Ketua                                                                            Sekretaris



Atan                                                                        Maskur





PANITIA PENGASPALAN JALAN
DUSUN TARAKAN DESA CANDI KECAMATAN BENDUNGAN
KABUPATEN BANTUL

SUSUNAN PANITIA
PENANGGUNG JAWAB         : KEPALA DUSUN TARUKAN
KETUA                                    : Atan
SEKRETARIS                         : Fulan
BENDAHARA                          : Dewata
SEKSI PEMBANGUNAN        : Saya
PELKSANA                             : WARGA DUSUN TARAKAN